0
Sunday 5 January 2025 - 00:36

Menkomdigi Komitmen Tingkatkan Literasi Digital Berantas Judi Daring

Story Code : 1182415
Menkomdigi Komitmen Tingkatkan Literasi Digital Berantas Judi Daring
Meutya menjelaskan bahwa dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih paham tentang dampak negatif judi daring, termasuk risiko terjerat masalah hukum. Judi daring sendiri melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang mengatur sanksi hukum bagi pelakunya. Menurutnya, banyak masyarakat yang secara mandiri berperan aktif dalam memerangi praktik judi daring melalui komunitas mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berjumlah 8.000 orang. Selain itu, kementerian ini juga berencana bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk menciptakan internet yang ramah anak. "Kami tidak mungkin bergerak sendirian," kata Meutya.
Comment