UU Perjanjian Perdagangan Preferensi Iran-Indonesia Ditetapkan
Story Code : 1166237
Menurut kelompok perdagangan luar negeri kantor berita Sedav dan Sima, Masoud Pezezkian memberitahukan undang-undang perjanjian preferensial antara pemerintah Republik Islam Iran dan pemerintah Republik Indonesia kepada kementerian perindustrian, pertambangan dan perdagangan serta luar negeri pada 21 Oktober tahun ini.
Berdasarkan undang-undang ini, yang disetujui dalam pertemuan umum Dewan Islam pada hari Selasa, 3 Oktober tahun ini, dan disetujui oleh Dewan Wali pada tanggal 11 Oktober, pasal tunggal perjanjian preferensial antara Iran dan Indonesia, yang ditandatangani di Tehran pada tanggal 31 Juni 2004, mulai sekarang hal ini ditegakkan oleh hukum.
Menurut Pasal 1 perjanjian tersebut, tujuan penandatanganannya adalah untuk memperkuat hubungan komersial semua pihak dengan mengurangi atau menghapus tarif perdagangan barang, menghilangkan hambatan tarif dan kuasi-tarif, memfasilitasi perdagangan bilateral, dll.
Undang-undang Perdagangan Preferensi Iran-Indonesia dikirimkan kepada Presiden oleh Mohammad Baqer Qalibaf, Ketua Dewan Islam, pada 17 Oktober tahun ini. [IT/r]