0
Saturday 5 August 2023 - 10:51
Ibu Kota Nusantara (IKN):

34.000 Hektare Tanah Miliki Kepastian Hukum Sebagai Milik IKN

Story Code : 1073747
34.000 Hektare Tanah Miliki Kepastian Hukum Sebagai Milik IKN
Pemberian sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor dapat datang dan mendapatkan kepastian hukum. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi baru di kawasan IKN.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto juga mengimbau Badan OIKN untuk segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia untuk kawasan perkantoran kedua lembaga tersebut. Tujuannya adalah agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

Diharapkan, dengan diberikannya HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN dan HGB untuk pembangunan di atas kawasan, dapat mengendalikan tanah di IKN dan mengakselerasi pembangunan berkelanjutan di sana.

Dhony Rahajoe, Wakil Kepala OIKN, mengapresiasi penyelesaian proses penerbitan sertifikat HPL karena ini menjadi tonggak sejarah penting dalam pembangunan IKN. Ia juga menyatakan bahwa dengan adanya sertifikat ini, pembangunan berkelanjutan dapat segera terwujud.

Dalam waktu dekat, rencananya akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta di kawasan IKN yang memiliki standar internasional. Selain itu, akan ada juga pembangunan pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia di kawasan tersebut.

Kepastian hukum ini diharapkan dapat mendorong partisipasi swasta dan pelaku usaha untuk terlibat dalam pembangunan IKN, karena pihak yang sudah menyatakan keterlibatannya dalam pembangunan menjadi yakin dan percaya untuk melanjutkan investasi dan pembangunan di IKN.
Comment