Islam Times.com' target='_blank'>Islam Times - Keberadaan judi online di Indonesia telah melibatkan 8,8 juta warga hingga 2024, memicu dampak sosial serius seperti perceraian, bunuh diri, depresi, dan melemahkan ekonomi nasional. Judi online menurunkan daya beli masyarakat dan menyebabkan aliran uang keluar negeri.
Untuk menangani masalah ini, terbentuk komunitas Masyarakat Anti Judi (Maju) Indonesia, yang terdiri dari mantan pelaku judi online. Ketua Umum Maju Indonesia, Fauzan Rachmansyah, menyebut tiga dampak utama judi online: lemahnya mental pecandu, hilangnya nilai uang, dan emosi tidak stabil. Kebahagiaan yang dirasakan pelaku bersifat semu, sementara kekalahan memicu amarah, (27/11/2024).
Komunitas ini bertujuan menjadi wadah berbagi pengalaman untuk membantu pecandu keluar dari kecanduan, sekaligus mendukung pemerintah mengatasi dampak luas dari judi online.