LSM Pro-Palestina Menggugat Pemerintah Belanda atas Dukungan 'Israel'
Story Code : 1174228
Organisasi pro-Palestina menggugat Belanda pada hari Jumat (22/11), menyerukan diakhirinya transfer senjata ke Zionis "Israel" dan menuduh pemerintah gagal mencegah genosida di Gaza.
LSM tersebut menegaskan bahwa pendudukan Zionis Israel melanggar hukum internasional di Gaza dan Tepi Barat, dengan mengutip, antara lain, Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 yang ditetapkan setelah Holocaust.
Wout Albers, seorang pengacara yang mewakili LSM tersebut mengatakan pendudukan tersebut "bersalah atas genosida" saat menggunakan "senjata Belanda untuk berperang."
Membuka kasus di Den Haag, Hakim Sonja Hoekstra menyatakan, "Penting untuk menekankan bahwa gawatnya situasi di Gaza, serta status Tepi Barat, tidak ditentang oleh Negara Belanda." "Hari ini adalah tentang mencari tahu apa yang berlaku secara hukum dan apa yang dapat diharapkan dari Negara, apakah Negara dapat diharapkan untuk berbuat lebih banyak, atau bertindak berbeda dari yang sedang dilakukannya saat ini," menurutnya.
Dia setuju bahwa ini adalah "kasus yang sensitif," menambahkan, "Ini adalah perdebatan hukum secara keseluruhan."[IT/r]