0
Sunday 2 December 2012 - 03:44
Negara Palestina

Kelompok HAM Desak Negara Palestina Bergabung dengan ICC

Story Code : 216975
The International Criminal Court
The International Criminal Court

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Internasional mendesak Palestina untuk bergabung dengan perjanjian hak dan Mahkamah Pidana Internasional setelah Majelis Umum PBB mengakui negara itu sebagai negara non-anggota.

Amnesty International dan Human Rights Watch juga meminta kekuatan dunia untuk menghentikan tekanan pada para pemimpin Palestina dan membiarkan bergabung dengan pengadilan internasional.

Suara PBB Kamis, 29/11/12 mengakui Palestina bisa mengaktifkan keanggotaannya di "The International Criminal Court" (ICC), yang oleh Amnesty sebut "akan membuka pintu bagi korban pelanggaran hak asasi manusia untuk mencari keadilan dan memberdayakan mereka untuk mengklaim hak-hak mereka."

"Secara khusus, hal itu dapat meningkatkan upaya menjamin keadilan internasional untuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh semua pihak dalam konflik 2008-2009 di Gaza dan Israel selatan," kata Direktur Amnesty International untuk Hukum dan Kebijakan Widney Brown Jumat, 30/11/12, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Ma'an Palestina.

Direktur Human Rights Watch Timur Tengah Sarah Leah Whitson mengatakan hari Kamis bahwa dengan bergabung dengan pengadilan internasional "dapat membantu para korban Palestina dan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang Israel mendapatkan jaminan keadilan, sesuatu yang pemerintah lain tidak bisa mencoba memblokir." Katanya.

HRW juga mendesak Otoritas Palestina untuk tidak menunda-nunda bergabung dengan perjanjian hak asasi manusia, setelah pemimpin Palestina mengatakan sedang mempelajari implikasi meratifikasi konvensi tersebut.

Tekanan dari kekuatan-kekuatan dunia pada Palestina untuk tidak bergabung dengan ICC, termasuk oleh Amerika Serikat dan Inggris, sangat mengkhawatirkan mengingat pelanggaran yang dilaporkan terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan di Gaza oleh Israel selama peperangan terbaru antara Israel dan kelompok bersenjata Palestina," Kata AWidney Brown.

"Korban bisa mendapatkan akses untuk keadilan, dan itu bukanlah sesuatu yang harus ditukar lagi," tambahnya.[Islam Times.com' target='_blank'>Islam Times/on]
Comment