0
Saturday 21 September 2024 - 16:43
AS dan Gejolak Palestina:

DPR AS Mengesahkan RUU yang Dimaksudkan untuk Menutupi Pendudukan Israel atas Palestina

Story Code : 1161438
Protesters against Israel’s genocidal war on Gaza are calling for a boycott of Israel near the US Capitol in Washington
Protesters against Israel’s genocidal war on Gaza are calling for a boycott of Israel near the US Capitol in Washington
Proposal tersebut, yang disponsori oleh Anggota Kongres dari Partai Republik Claudia Tenney dari New York, disahkan dengan suara 231 berbanding 189 pada hari Kamis (19/9).
 
Berjudul "Undang-Undang Pelabelan Anti-BDS," RUU tersebut dirancang untuk memerangi gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi pro-Palestina, yang menandakan persetujuan bagi Zionis Israel untuk mencuri lebih banyak tanah Palestina untuk kegiatan pemukiman ilegalnya.
 
RUU tersebut menetapkan bahwa produk-produk dari sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki akan ditandai sebagai "Produk Zionis Israel" atau "Buatan Zionis Israel."
 
RUU tersebut juga mengamanatkan bahwa barang-barang dari Tepi Barat yang diduduki dan Gaza tidak lagi diberi label bersama-sama tetapi terpisah, yang secara efektif menghapus pengakuan atas identitas terpadu mereka.
 
Dengan demikian, produk akan dibaca sebagai "Tepi Barat" atau "Gaza" dan bukan "Tepi Barat dan Gaza".
 
RUU tersebut akan diserahkan ke komite keuangan minggu depan. Jika lolos di Senat, hal itu akan semakin mempersulit upaya yang ditujukan untuk mendukung barang-barang buatan Palestina dan memboikot barang-barang Zionis Israel.
 
Anggota Kongres Rashida Tlaib dari Michigan mengecam usulan tersebut sebagai langkah menuju pembersihan etnis, dengan mengatakan ketentuan-ketentuannya "membawa implikasi kebencian dan diskriminatif."
 
"Suara 'ya' untuk RUU ini menghapus keberadaan orang Palestina," katanya. "Ya, benar - orang Palestina juga memiliki hak untuk hidup," tambahnya. Institute for Middle East Understanding Policy Project, sebuah kelompok advokasi pro-Palestina, mengatakan bahwa dengan memberlakukan RUU ini, Kongres akan "terlibat" dalam "upaya Zionis Israel untuk mencuri tanah Palestina dan melanggar hukum internasional."
 
"Itu juga akan menghilangkan kemampuan konsumen Amerika untuk mengetahui apakah barang yang mereka beli dibuat di pemukiman ilegal Israel," tambahnya. Lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel di Tepi Barat dan al-Quds Timur tahun 1967.
 
Masyarakat internasional memandang permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena pembangunannya di wilayah pendudukan.
 
Seruan untuk memboikot barang dan perusahaan Zionis Israel telah meningkat di seluruh dunia sejak Oktober 2023, ketika rezim Tel Aviv melancarkan perang genosida di Jalur Gaza.[IT/r]
 
Comment