Pembentukan Sekber ini berlandaskan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai peran masing-masing. "Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana," katanya.
Peluncuran ini bertujuan menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian program penguatan moderasi beragama pada kementerian/lembaga. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menyusun rencana program dan menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program.
Beberapa output penting yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif serta rencana program yang selaras dengan kebijakan penguatan moderasi beragama.
Dalam upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi kunci telah disusun antara lain paparan mengenai program nasional penguatan moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak lanjut untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program.
Dia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. "Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi," katanya.