Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini 5 Seruan Komnas Perempuan
Story Code : 1026559
Penyelenggaraan peringatan tersebut dilakukan selama 16 hari, mulai 25 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, dalam peringatan tersebut Komnas Perempuan memberikan lima seruan berikut.
1. Kementerian PPA dan Kemenkumham memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Veryanto dalam konferensi pers di Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
2. Aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
3. Seruan untuk Polri agar mempercepat proses menaikkan status kelembagaan UPPA menjadi direktoratdan menyusun pedoman internal penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
4. Komnas Perempuan menyerukan kepada masyarakat, organisasi sipil dan sektor privat untuk bersama-sama melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing.
"Termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Veryanto.
5. Mengajak media masa mendukung kampanye anti kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rangkaian acara peringatan 16 hari internasional anti kekerasan terhadap perempuan.