0
Tuesday 26 November 2024 - 17:29
Iran

Iran Peringatkan Agar Tidak Terjadi ‘Normalisasi’ Kekejaman di Palestina

Story Code : 1174957
Iran Peringatkan Agar Tidak Terjadi ‘Normalisasi’ Kekejaman di Palestina
Araghchi menyampaikan pernyataan tersebut dalam pidatonya di pertemuan virtual Kelompok Sahabat dalam Pembelaan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Senin (25/11). Pertemuan tersebut berfokus pada situasi kemanusiaan yang mengkhawatirkan di Gaza dan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.
 
Diplomat tertinggi Iran memperingatkan bahwa kredibilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa semakin terancam karena tidak adanya tindakan dalam menghadapi genosida dan agresi oleh rezim Israel. “Masyarakat internasional tidak boleh membiarkan pelanggaran dan agresi rezim Zionis Israel ini menjadi hal yang normal,” tegasnya.
 
Araghchi mencirikan genosida warga Palestina selama 14 bulan terakhir sebagai kelanjutan dari rencana pemusnahan kolonial selama 80 tahun yang dijalankan oleh rezim Zionis, yang katanya telah terwujud dalam perluasan pendudukan wilayah Palestina dan penerapan sistem "apartheid" pada penduduk asli.
 
Ia menyerukan koalisi global untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin Israel, serta penuntutan dan hukuman mereka, bersama dengan para pendukung militer dan finansial mereka, khususnya Amerika Serikat.
 
Araghchi menggambarkan surat perintah penangkapan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri perangnya Yoav Gallant sebagai langkah yang perlu tetapi sudah terlambat menuju keadilan. Ia mendesak masyarakat internasional untuk menanggapi surat perintah ini dengan serius dan menindaklanjutinya.
 
Selain itu, ia mengutuk eksploitasi istilah "anti-Semitisme" oleh rezim Israel untuk membungkam kritik apa pun atas tindakannya.
 
Araghchi menghimbau Sekretaris Jenderal PBB untuk secara berkala melaporkan kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum mengenai situasi kemanusiaan di Palestina, termasuk dengan mendokumentasikan pelanggaran hukum humaniter seperti kejahatan perang dan genosida untuk diajukan ke pengadilan nasional dan tribunal internasional. [IT/G]
Comment