Wapres: Jangan Ada Lagi Perundungan Murid dan Kriminalisasi Guru
Story Code : 1171879
"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11/24).
Gibran mengusulkan perlunya Undang-Undang Perlindungan Guru untuk memberikan rasa aman dan keleluasaan bagi guru dalam mendidik dengan disiplin. Menurutnya, perlindungan hukum bagi guru sangat penting agar mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa takut dihadapkan pada masalah hukum yang tidak berdasar.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Abdul Mu'ti menyampaikan dua isu utama yang dibahas, yaitu kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), serta status guru PPPK yang menjadi perhatian publik. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan-kebijakan pendidikan yang telah diterapkan.