0
Saturday 28 October 2023 - 02:17
Gejolak Zionis Israel:

Media: Israel Akan Mengesahkan Undang-undang yang Mengizinkan Negara Membunuh Warganya Sendiri 

Story Code : 1091580
Israeli border police watch as Muslim worshippers at the the Al-Aqsa Mosque
Israeli border police watch as Muslim worshippers at the the Al-Aqsa Mosque
Petugas polisi hanya memerlukan izin dari komandan mereka untuk menembak pengunjuk rasa, lapor lembaga penyiaran Kan

Berdasarkan aturan baru, polisi hanya memerlukan izin dari perwira senior sebelum melakukan penembakan untuk membunuh, kata lembaga penyiaran tersebut pada Kamis (26/10). Jaksa Agung Zionis Israel Gali Baharav-Miara telah setuju untuk mempercepat undang-undang tersebut, yang mungkin akan diperkenalkan secepatnya pada hari Minggu, tambahnya.

Pelonggaran aturan tembakan langsung diusulkan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben Gvir bahkan sebelum serangan mendadak Hamas terhadap Zionis Israel pada tanggal 7 Oktober, yang menewaskan 1.400 orang oleh militan Palestina.

Ben Gvir mengatakan kepada Kan pada awal Oktober bahwa dia “tidak malu untuk bertindak, untuk memudahkan petugas polisi kami menembak orang-orang yang mengancam mereka.” Menurut menteri, mengubah peraturan adalah “sangat penting” karena akan melindungi petugas dan memungkinkan mereka menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.

Kan sebelumnya melaporkan bahwa pimpinan polisi dan Kementerian Keamanan Nasional khawatir bahwa warga Israel keturunan Arab dapat memblokir konvoi tentara jika terjadi peningkatan militer dengan Palestina atau dengan kelompok bersenjata Hizbullah di Lebanon. Orang Arab merupakan 21% dari total populasi Zionis Israel yang berjumlah 9,8 juta jiwa, menurut data pemerintah.

Diskusi tersebut bermula dari pecahnya kekerasan di kota-kota dengan populasi campuran Arab-Yahudi pada Mei 2021 selama perang 11 hari Zionis Israel dengan Gaza, kata laporan itu.

Polisi Israel saat ini mengandalkan cara-cara yang tidak mematikan untuk membubarkan kerusuhan dan hanya dapat menggunakan peluru tajam jika mereka merasa nyawa mereka dalam bahaya.

Aturan tersebut diberlakukan setelah protes besar-besaran dan kekerasan antar-komunal di Israel pada bulan Oktober 2000, yang mengakibatkan 12 warga Arab Zionis Israel dan satu warga Palestina terbunuh, dan seorang Yahudi Israel kehilangan nyawanya setelah mobilnya dilempari batu oleh perusuh Arab. Komisi yang menyelidiki tanggapan polisi terhadap kerusuhan tersebut memutuskan bahwa penggunaan peluru tajam terhadap para demonstran tidak tepat.[IT/r]
Comment