PBB Menolak Referensi al-Quds sebagai Ibu Kota Israel di Pameran
Story Code : 985646
Delegasi Zionis Israel untuk PBB telah meminta untuk menyelenggarakan pameran berjudul "The Knesset Merayakan 70 - Parlemen Membentuk Masyarakat Zionis Israel", yang sebelumnya diadakan di Bandara Ben Gurion Israel pada 2019, di markas organisasi tersebut.
Times of Israel mengutip Channel 12 yang mengatakan pada hari Kamis (24/3) bahwa PBB telah mengkondisikan permintaan Zionis Israel pada penghapusan sejumlah item yang "bertentangan dengan hukum internasional", termasuk item tentang undang-undang yang mengacu pada al-Quds sebagai "ibu kota" Zionis Israel. .
"Tolong hapus slide 43: Menurut keputusan Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang relevan, Hukum Dasar: Yerusalem [al-Quds], Ibu Kota Zionis Israel, tidak valid dari sudut pandang kami," kata PBB seperti dikutip dalam instruksinya. .
"Ini adalah masalah yang paling sensitif dan informasi dalam slide itu bertentangan dengan hukum internasional."
Zionis Israel juga diperintahkan untuk menghapus teks yang menyertai foto Knesset yang menggambarkan al-Quds sebagai “ibu kota abadi orang-orang Yahudi dan kota suci mereka.”
"Kutipan ini tidak relevan dengan gambar dan penghapusannya akan membantu mencegah kontradiksi dengan hukum internasional dan kepekaan politik," kata PBB.
Tuntutan PBB membuat marah Tel Aviv, dengan duta besar Zionis Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menggambarkannya sebagai "kurang ajar".
Erdan memprotes tuntutan tersebut dalam sebuah surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan meminta agar barang-barang tersebut ditampilkan tanpa modifikasi.
Zionis Israel menduduki Tepi Barat dan al-Quds Timur selama Perang Enam Hari pada tahun 1967. Israel kemudian mencaplok al-Quds Timur dalam sebuah langkah yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.
Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya.
Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.
Dewan Keamanan PBB telah mengutuk kegiatan pemukiman Zionis Israel di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi. [IT/r]