0
Friday 31 January 2025 - 13:05
Gejolak Suriah:

Al-Sharaa Mengatakan Akan Membentuk Pemerintahan Inklusif, Parlemen Sementara

Story Code : 1187726
Syrian transitional president Ahmad al-Sharaa, walks in the presidential palace in Damascus
Syrian transitional president Ahmad al-Sharaa, walks in the presidential palace in Damascus
Ahmed al-Sharaa, presiden fase transisi Suriah yang baru diangkat, mengumumkan langkah-langkah utama untuk masa depan politik negara itu dalam pidato pertamanya pada hari Kamis (30/1).
 
Dalam pidatonya, al-Sharaa menekankan bahwa fase transisi adalah bagian dari proses politik yang lebih luas yang membutuhkan partisipasi warga Suriah baik di dalam maupun di luar negeri.
 
Ia menyatakan, "Partisipasi warga Suriah dalam proses politik sangat penting untuk membangun masa depan mereka dengan kebebasan dan martabat, tanpa pengecualian atau marginalisasi."
 
Al-Sharaa juga menguraikan rencana untuk membentuk pemerintahan transisi inklusif yang mencerminkan keberagaman Suriah, dengan representasi yang setara dari pria, wanita, dan pemuda.
 
Pemerintah, katanya, akan fokus pada pembangunan kembali lembaga-lembaga negara.
 
Lebih jauh, ia mengumumkan pembentukan komite persiapan untuk memilih dewan legislatif kecil untuk mengisi kekosongan politik saat ini selama masa transisi.
 
Al-Sharaa juga mengungkapkan rencana untuk membentuk komite persiapan konferensi dialog nasional, yang akan berfungsi sebagai platform langsung untuk diskusi dan konsultasi.
 
"Setelah langkah-langkah ini selesai, kami akan mengumumkan deklarasi konstitusional untuk menjadi rujukan hukum bagi transisi," kata al-Sharaa.
 
Ia menekankan bahwa prioritas berikutnya adalah mencapai rekonsiliasi nasional dan memastikan keadilan melalui proses keadilan transisi yang sesungguhnya untuk mengejar mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang.
 
Pada hari Rabu (29/1), Kolonel Hassan Abdul Ghani, juru bicara operasi militer Suriah, mengonfirmasi bahwa al-Sharaa telah memangku jabatan presiden dan akan memimpin pemerintahan transisi.
 
Presiden sementara diberi wewenang untuk membentuk dewan legislatif sementara hingga konstitusi permanen ditetapkan.
 
Selain itu, konstitusi tahun 2012 dihapuskan, dan semua undang-undang luar biasa ditangguhkan, termasuk pembubaran Majelis Rakyat sebelumnya dan komite-komite afiliasinya.[IT/r]
 
Comment