Kaukus Knesset Akan Mengusulkan RUU yang Mencegah Pembentukan Negara Palestina
Story Code : 1179101
Kaukus Tanah Zionis Israel di Knesset Zionis Israel akan mengusulkan RUU baru yang bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina melalui pengalihan wilayah, media Zionis Israel melaporkan pada hari Rabu (18/12).
Surat kabar Zionis Israel Hayom menyatakan bahwa Undang-Undang Keamanan Israel akan membutuhkan mayoritas absolut dari sedikitnya 80 anggota Knesset untuk menyetujui perjanjian apa pun yang melibatkan pengalihan tanah di Tepi Barat yang diduduki.
Menurut laporan tersebut, Komite Konstitusi, yang diketuai oleh anggota Knesset Simcha Rothman, seorang tokoh terkemuka di Kaukus, diharapkan untuk segera membahas proposal tersebut.
Untuk pertama kalinya, RUU tersebut akan menerapkan Undang-Undang Referendum ke seluruh Tepi Barat dan perairan teritorial.
Usulan tersebut menetapkan bahwa setiap perjanjian yang melibatkan pengalihan tanah atau pembentukan negara Palestina akan memerlukan mayoritas absolut dari 61 anggota Knesset dan referendum publik, atau sebagai alternatif, mayoritas super dari 80 anggota Knesset.
Para pemimpin Kaukus mengatakan Zionis "Israel" tidak akan mengizinkan, setelah 7 Oktober, para pejuang Palestina untuk membangun pijakan di dekat perbatasan dan membahayakan keamanan warga Israel.
Undang-Undang Keamanan Zionis Israel mengubah Undang-Undang Referendum, menempatkan semua wilayah yang diduduki dan perairan teritorial di bawah yurisdiksinya.
Zionis Israel Hayom juga mengutip para pemimpin Kaukus Tanah Israel yang mengatakan, "Ada konsensus luas dalam masyarakat Israel dan Knesset bahwa negara Palestina tidak boleh didirikan."
Patut dicatat bahwa pada pertengahan Juli, Knesset Zionis Israel memberikan suara untuk meloloskan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
Partai-partai dari koalisi Netanyahu dan partai-partai sayap kanan dari oposisi, termasuk partai State Camp milik Benny Gantz, ikut mensponsori resolusi tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mengatakan di Knesset, "Negara Palestina tidak dapat didirikan karena tidak ada yang namanya rakyat Palestina."
Pada bulan Februari, Knesset mengeluarkan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina, namun, mosi tersebut secara khusus membahas pembentukan negara semacam itu secara sepihak tanpa persetujuan Zionis "Israel".[IT/r]