Parlemen Swiss Masukan Hizbullah dalam Daftar Organisasi Terlarang
Story Code : 1179215
Undang-undang tersebut disahkan setelah mendapat persetujuan dari majelis tinggi parlemen Swiss. Persetujuan tersebut didapat melalui voting di majelis rendah dengan perolehan 126 suara pro, 20 suara kontra dan 41 suara abstain.
Langkah tersebut dilakukan seminggu setelah parlemen Swiss melarang kegiatan gerakan perlawanan Palestina Hamas.
Meski begitu, komite kebijakan keamanan yang mengusulkan undang-undang tersebut mengatakan bahwa peran mediasi Swiss dalam konflik di Palestina dan Lebanon akan tetap utuh.
Rezim Zionis melakukan serangan skala besar di Lebanon selatan dalam beberapa bulan terakhir sebelum gencatan senjata berhasil dicapai pada akhir November.
Menanggapi penargetan warga sipil di Lebanon, Hizbullah melakukan sejumlah operasi terhadap posisi dan permukiman Israel di wilayah utara Palestina yang diduduki.
Tentara Israel telah melanggar perjanjian gencatan senjata beberapa kali dan mencegah kembalinya pengungsi Lebanon ke beberapa kota dan desa di Lebanon selatan. [IT/G]