Indonesia Menyambut Positif PBB Minta Saran ke ICJ soal Kewajiban Israel Buka Akses Bantuan ke Palestina
Story Code : 1179831
Resolusi ini diinisiasi oleh negara-negara seperti Norwegia, Palestina, Indonesia, dan sejumlah negara lainnya, termasuk Afrika Selatan, Chile, Irlandia, Malaysia, dan Mesir. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap blokade Israel terhadap bantuan kemanusiaan ke Gaza sejak dimulainya konflik pada 7 Oktober 2023. Resolusi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa negara-negara dan PBB terus mendukung rakyat Palestina dalam memenuhi hak-haknya, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Selain itu, lembaga-lembaga PBB, seperti UNRWA, yang berperan penting dalam memberikan bantuan kepada warga Palestina, kini menghadapi tantangan besar, bahkan setelah Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasional UNRWA.
Sebagai salah satu perumus Resolusi ini, Indonesia melihat pengesahan Resolusi sebagai langkah menuju akuntabilitas dan penegakan hukum internasional serta sistem multilateral yang adil. "Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil," tegas Indonesia. Resolusi ini mendapatkan dukungan 137 negara dan co-sponsor dari 53 negara, menunjukkan bahwa perjuangan Palestina masih menjadi perhatian utama masyarakat internasional.