Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Story Code : 1178731
Supratman juga menyebutkan perhatian khusus akan diberikan kepada kasus-kasus ringan di Papua, dengan sekitar 18 orang yang bukan pelaku aksi bersenjata menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi. Secara keseluruhan, sekitar 44 ribu narapidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) teridentifikasi sebagai kandidat untuk amnesti, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses asesmen dan klasifikasi. “Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan dari DPR,” kata Supratman.
Langkah pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen Pemerintah Presiden Prabowo untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial, khususnya di wilayah-wilayah yang mengalami ketegangan, seperti Papua. Supratman mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan kedamaian di Papua, yang diharapkan dapat membawa ketenangan di wilayah tersebut.