QR CodeQR Code

Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

17 Dec 2024 02:51

Islam Times - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih pada Jumat, 13 Desember 2024, yang membahas pemberian amnesti kepada narapidana tertentu. Pemberian amnesti ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas, serta mendorong rekonsiliasi, terutama di wilayah-wilayah tertentu. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana dengan beberapa kategori, termasuk kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan.


Supratman juga menyebutkan perhatian khusus akan diberikan kepada kasus-kasus ringan di Papua, dengan sekitar 18 orang yang bukan pelaku aksi bersenjata menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi. Secara keseluruhan, sekitar 44 ribu narapidana dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) teridentifikasi sebagai kandidat untuk amnesti, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses asesmen dan klasifikasi. “Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan dari DPR,” kata Supratman.

Langkah pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen Pemerintah Presiden Prabowo untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dan stabilitas sosial, khususnya di wilayah-wilayah yang mengalami ketegangan, seperti Papua. Supratman mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga merupakan upaya untuk menciptakan kedamaian di Papua, yang diharapkan dapat membawa ketenangan di wilayah tersebut.


Story Code: 1178731

News Link :
https://www.islamtimes.com/id/news/1178731/presiden-prabowo-setujui-pemberian-amnesti-untuk-kemanusiaan-dan-rekonsiliasi

Islam Times
  https://www.islamtimes.com