Rakyat yang Memutuskan, Bukan Elit: Apa yang Perlu Diketahui tentang Pemilihan Presiden Iran
Story Code : 1140918
Dewan Konstitusi, yang sebelumnya dikenal sebagai Dewan Penjaga, mengirimkan daftar calon yang disetujui ke Kementerian Dalam Negeri pada hari Sabtu ((8/6) setelah enam hari pemeriksaan.
Kandidat yang disetujui termasuk Mohammad Baqer Qalibaf, Said Jalili, Alireza Zakani, Masoud Pezeshkian, Mostafa Pour Mohammadi dan Amirhossein Qazizadeh Hashemi.
Terkait pemilu di Iran – baik presiden maupun parlemen – media Barat tidak pernah melewatkan kesempatan untuk mendiskreditkan dan memfitnah lembaga-lembaga demokrasi di negara tersebut.
Pemilu ini sering kali diberi label “direkayasa” karena banyak pakar di Barat yang meyakini bahwa para elit Iran “memilih” pemimpin negaranya, bukan para pemilihnya.
Namun, sebagaimana dibuktikan oleh para pengamat independen, pemilu di Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979 selalu berlangsung meriah dan hanya kandidat yang paling memenuhi syarat yang dipilih oleh masyarakat.
Landasan etika pemilu Islam
Imam Khomeini, pendiri dan pemimpin Revolusi Islam, menyampaikan pidato pada tanggal 15 Juni 1979, setelah kemenangan revolusi, dalam pertemuan dengan personel angkatan udara Iran.
Ia mengartikulasikan prinsip fundamental yang tetap menjadi moto badan-badan demokrasi di negara ini:
“Standarnya adalah pilihan (suara) rakyat,” tegasnya mengacu pada pengambil keputusan tertinggi, yang berhak memilih pemimpinnya.
Imam Khomeini menekankan bahwa rakyatlah yang harus berpartisipasi dalam proses demokrasi, baik secara langsung dengan memilih presiden dan wakilnya, atau secara tidak langsung melalui wakil terpilih yang mengambil keputusan atas nama mereka.
Prinsip ini telah menjadi inti dari Konstitusi Iran yang dengan jelas mendefinisikan bagaimana pemilu harus diselenggarakan dan bagaimana para kandidat – bahkan warga negara biasa – harus memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilu.
Pihak berwenang dan tanggung jawab mereka
Parlemen di Iran, yang dikenal sebagai Majlis, bertanggung jawab langsung untuk menegakkan dan melaksanakan apa yang disebutkan dalam Konstitusi Republik Islam, yang menjadi pilar sistem pemilu.
Presiden, bertindak serupa dengan perdana menteri, menunjuk kabinet menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen sebagai badan legislatif tertinggi di suatu negara yang dipilih oleh rakyat.
Dewan Konstitusi, yang sebelumnya disebut Dewan Wali, beranggotakan 12 orang (enam ahli hukum dan enam ahli hukum), mengawasi kelayakan calon dalam semua pemilu, khususnya pemilu presiden.
Dalam pemilu saat ini, badan pengawas pemilu pada hari Sabtu menyetujui enam kandidat berdasarkan kriteria kelayakan mereka untuk mencalonkan diri pada jabatan politik tertinggi di negara tersebut.
Proses pemeriksaan memakan waktu enam hari dan pertemuan berturut-turut para anggota Dewan setelah proses pendaftaran lima hari berakhir pada tanggal 3 Juni.
Waktu dan prosedur pemilihan presiden
Pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun di Republik Islam Iran. Seorang presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Namun, menteri bisa saja dicopot atau dirombak sewaktu-waktu.
Jika presiden dipecat, memutuskan untuk mengundurkan diri, meninggal, atau absen selama lebih dari dua bulan, pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 50 hari, menurut Konstitusi Iran.
Ini adalah situasi terkini setelah Presiden Ebrahim Raisi mati syahid dalam kecelakaan helikopter yang tragis di barat laut Iran pada 19 Mei. Ia terpilih hingga tahun 2025.
Pemilih harus berusia minimal 18 tahun pada hari pemilihan, dan setiap warga negara Iran, baik yang tinggal di Iran atau di luar negeri, berhak memilih. Warga Iran di luar negeri dapat memberikan suara di kedutaan besar Iran di seluruh dunia.
Bagi pemilih penyandang disabilitas atau penyakit yang melemahkan, kotak suara dikirimkan ke lokasi mereka melalui koordinasi antara gubernur negara bagian dan panitia pemilu.
Hari pemilu di Iran selalu jatuh pada hari Jumat, hari libur umat Islam, untuk memastikan partisipasi maksimal.
Pemilu tahun ini dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni. Periode pemungutan suara biasanya berlangsung selama 24 jam, namun dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sehari setelah pemilu
Setelah pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan berkoordinasi erat dengan Dewan Konstitusi memulai proses penghitungan dan validasi suara.
Prosedur ini disinkronkan secara nasional dengan menggunakan fasilitas elektronik untuk memberikan hasil secepat mungkin.
Jika seorang kandidat memperoleh suara mayoritas, yang berarti lebih dari 50 persen suara, ia menjadi presiden, dan persiapan upacara penugasan presiden pun dimulai.
Apabila tidak ada calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak, maka dua calon yang memperoleh suara terbanyak akan melanjutkan ke putaran pemungutan suara berikutnya.
Rakyatlah yang menentukan, bukan elite politik
Setelah seorang presiden terpilih, tindakan dan kebijakannya terhadap isu-isu utama seperti ekonomi, urusan luar negeri, dan ketenagakerjaan diteliti dengan cermat oleh para analis politik.
Sejarah pemilu di Iran menunjukkan bahwa presiden pada akhirnya adalah hasil dari pilihan rakyat, dan siapa pun yang menyampaikan manifesto paling ideal akan mendapatkan mandat tersebut.
Bertentangan dengan gambaran media Barat, pemilihan presiden Iran mencerminkan keinginan rakyat.
Republik Islam Iran didirikan berdasarkan keinginan rakyat dan terus dibimbing oleh mereka, meskipun mereka kadang-kadang menyatakan ketidakpuasan terhadap masalah ekonomi atau keputusan pemerintah.
Ekspresi kritik ini adalah inti dari Republik Islam, di mana pemilih adalah pengambil keputusan, secara langsung atau tidak langsung, bukan elit politik atau perusahaan atau taipan media atau kelompok lobi.[IT/r]