Kolombia Mengajukan Petisi untuk Bergabung dengan Gugatan ICJ di Afrika Selatan terhadap 'Israel'
Story Code : 1127258
Kolombia mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional.”
Pada hari Kamis (4/4), Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan bahwa Bogota menyerukan semua negara penandatangan Konvensi Genosida untuk menyelaraskan diri dengan tuntutan Afrika Selatan.
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Selatan) ke dalam Daftar Pengadilan. Afrika v. Israel)," bunyi pernyataan itu.
Dalam deklarasinya, Kolombia mengatakan bahwa Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasusnya terhadap Zionis “Israel” menimbulkan “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan tertentu dalam konvensi tersebut, kata ICJ.
Afrika Selatan mengajukan gugatannya terhadap Zionis "Israel" pada tanggal 29 Desember 2023. Pada tanggal 26 Januari, ICJ memutuskan tindakan sementara yang memerintahkan Zionis "Israel" untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mencegah tindakan genosida dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke daerah kantong tersebut.
Pada awal Maret, negara Afrika tersebut kembali ke ICJ untuk menyerukan tindakan sementara tambahan terhadap Zionis “Israel” yang akan mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.[IT/r]