Kepala Intelijen: Islamis Ingin Mengubah Prancis Menjadi Kekhalifahan
Story Code : 1180534
Gerakan Islam Ikhwanul Muslimin telah memperluas pengaruhnya di Prancis, bertindak di balik layar untuk menjadikan negara itu sebagai kekhalifahan yang diatur oleh hukum Syariah, menurut pejabat intelijen tinggi negara itu.
Bertrand Chamoulaud, kepala Direktorat Nasional Intelijen Teritorial di Kementerian Dalam Negeri Prancis, menyampaikan pernyataan tersebut selama wawancara dengan Le Monde minggu ini.
Dia mengatakan lebih dari 100.000 jamaah menghadiri masjid yang dikelola oleh Ikhwanul Muslimin, yang menyebarkan ide-ide mereka melalui pertahanan dan dengan wacana yang "sangat halus" daripada menggunakan kekerasan.
Gerakan tersebut secara efektif menggunakan ketegangan sosial untuk secara bertahap menyusup ke beberapa perusahaan sosial dan organisasi masyarakat sipil, kata Chamoulaud.
“Ini mengkhawatirkan kami karena infiltrasi mereka mempengaruhi semua sektor: olahraga, kesehatan, pendidikan, dll.,” tegasnya.
Salah satu alat strategi mereka adalah memainkan peran korban, kata Chamoulaud, yang menjelaskan bahwa setiap kali masjid ditutup atau seorang imam separatis diusir, kaum Islamis mengecam apa yang disebut "negara Islamofobia."
Risikonya adalah bahwa beberapa Muslim moderat mungkin yakin dengan wacana korban ini, kepala intelijen memperingatkan.
Ia mengutip sebagai contoh organisasi nirlaba Kolektif Melawan Islamofobia di Prancis (CCIF), yang didirikan pada tahun 2003 dengan misi untuk memerangi diskriminasi terhadap Muslim. Dibubarkan pada tahun 2020, CCIF berulang kali dikritik karena penggunaan istilah Islamofobia, dan diduga memiliki hubungan dengan kaum Islamis.
Gagasan CCIF, seperti kewajiban mengenakan jilbab atau penolakan terhadap kelompok ras campuran, kini secara bertahap mulai terbentuk di Belgia, klaim Chamoulaud.
Masyarakat Ikhwanul Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Ikhwanul Muslimin, adalah organisasi Islam Sunni transnasional yang didirikan di Mesir oleh seorang ulama Islam pada tahun 1928.
Organisasi ini menganjurkan penerapan hukum Islam dalam semua aspek masyarakat, dan dilarang sebagai organisasi teroris oleh banyak negara.
Presiden Prancis Emmanuel Macron telah melancarkan tindakan keras terhadap apa yang disebutnya separatisme Islam dan Islam radikal di negara itu menyusul serangan jihad mematikan dalam beberapa tahun terakhir oleh militan asing dan lokal.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk membatasi pengaruh asing atas lembaga-lembaga Muslim di Prancis. Hampir tujuh juta Muslim tinggal di Prancis, sekitar 10% dari populasi, menurut data badan statistik Prancis. Islam adalah agama terbesar kedua di negara itu setelah Katolik.[IT/r]