Pengadilan Memerintahkan Belanda untuk Menghentikan Pengiriman Suku Cadang Jet Tempur ke “Israel”
Story Code : 1115847
Perintah tersebut dikeluarkan setelah organisasi hak asasi manusia mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak argumen mereka bahwa penyediaan suku cadang berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Zionis “Israel”.
Tahun lalu, organisasi hak asasi manusia di Belanda menuduh pemerintah terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan oleh Zionis “Israel” selama agresinya di Gaza karena ekspor suku cadang jet tempur F-35.
Cabang Amnesty International dan Oxfam di Belanda memperingatkan bahwa pengiriman tersebut “berkontribusi terhadap pelanggaran hukum kemanusiaan skala besar dan serius yang dilakukan Israel di Gaza”.
Pada bulan Desember, pengadilan menolak kasus tersebut dan mengatakan bahwa pemerintah harus diberi banyak kebebasan ketika memutuskan masalah politik dan kebijakan mengenai ekspor senjata.
Namun, pengadilan banding pada hari Senin memerintahkan pemerintah Belanda untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Zionis “Israel” dalam waktu tujuh hari.
“Tidak dapat disangkal bahwa terdapat risiko yang jelas bahwa suku cadang F-35 yang diekspor digunakan untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” kata pengadilan.[IT/r]