"KI merupakan salah satu sektor penting yang mendorong majunya perekonomian di banyak daerah di Indonesia," ucap Bane di Auditorium Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu.
Bane menyebutkan peran KI adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
"Tujuan dari pelaku usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI, baik merek, hak cipta, desain industri, maupun paten adalah untuk komersialisasi. Adanya komersialisasi ini akan berpeluang untuk tambah cuan," ucapnya.
"Ketika permohonan KI sudah terdaftar atau tercatat, produk KI tersebut akan memiliki nilai. Misalnya, dengan terdaftarnya merek akan membuat nilai jual produk barang atau jasa menjadi lebih tinggi karena akan ada kelayakan bagi pelaku usaha produsen untuk menaikkan harga produknya," ujar Bane.