0
Friday 13 January 2023 - 15:33
Pemilu Indonesia 2024

Wapres Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024

Story Code : 1035186
Wapres Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024
"Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," tegas Wapres saat ditanya awak media di Istana Wapres, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, ASN diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.

Wapres mengatakan, keterlibatan ASN pada Pemilu 2024 hanya untuk daerah-daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Nah keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga, ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit sperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," jelas Wapres.

Meski begitu Wapres kembali menegaskan, ASN harus tetap netral meskipun menjadi penyelenggara Pemilu. "Nah itu mungkin mengalami hal yang sulit ketika itu maka ASN dengan tetap dia harus netral. Dan sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.
Comment