Penggusuran Sheikh Jarrah: Keluarga Menolak Kesepakatan Kompromi Pengadilan 'Israel'
Story Code : 961924
Keempat keluarga diminta oleh entitas Zionis yang disebut 'Mahkamah Agung' untuk menanggapi proposal pada hari Selasa (2/11), diajukan pada bulan Agustus, di mana mereka akan ditawari "status sewa dilindungi" untuk jangka waktu 15 tahun sebagai imbalan untuk menerima bahwa tanah mereka milik organisasi pemukim Nahlat Shimon pendudukan Zionis 'Israel'.
Pada konferensi pers pada hari Selasa, keluarga menolak tawaran itu sebagai plot yang dirancang oleh rezim pendudukan untuk menunda penggusuran sementara dan akhirnya menyita tanah mereka.
"Kami, keluarga Sheikh Jarrah, menolak kompromi yang ditawarkan kepada kami oleh pengadilan pendudukan yang menganggap kami sebagai penyewa yang dilindungi yang menyewa dari organisasi pemukim Nahalat Shimon dan yang akan menyebabkan penyitaan hak kami di tanah kami," kata keluarga tersebut dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Mereka menyatakan tekad kuat mereka untuk berdiri dengan penolakan mereka untuk berkompromi atas hak-hak mereka, meskipun kurangnya jaminan kelembagaan yang akan melindungi kehadiran mereka sebagai orang Palestina di al-Quds yang diduduki.
Keempat keluarga mengatakan keputusan mereka muncul dari “keyakinan kami pada keadilan tujuan kami dan hak kami atas rumah dan tanah air kami,” dan bahwa mereka akan bergantung pada “rakyat Palestina” untuk meningkatkan kesadaran internasional tentang penderitaan mereka alih-alih menyerah pada sebuah “perjanjian yang tidak adil”.
Sementara itu, warga Sheikh Jarrah, Muna al-Kurd, mengatakan peradilan 'Israel' "menghindari kewajibannya untuk mengeluarkan keputusan akhir, dan membuat kami memilih antara perampasan dan tunduk pada kesepakatan yang tidak adil." "Kami tidak akan membiarkan Zionis 'Israel' memasarkan dirinya sebagai pendudukan yang adil dengan mengorbankan kami," tambahnya.
Rezim pendudukan Zionis telah berusaha selama berbulan-bulan untuk mengusir empat keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah yang diduduki untuk memberi jalan bagi para pemukimnya, terlepas dari kenyataan bahwa orang-orang Palestina telah tinggal di daerah itu selama beberapa generasi.[IT/r]