0
Monday 12 November 2018 - 21:21

Pengadilan Iran Hukum Mati Dua Orang Koruptor

Story Code : 760797
Pengadilan Iran Hukum Mati Dua Orang Koruptor
Pengadilan khusus Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang pejabat yang dinyatakan bersalah atas dakwaan 'menyebarkan korupsi'. Penjatuhan hukuman mati ini dilakukan saat Iran gencar memerangi kejahatan ekonomi di tengah sanksi-sanksi baru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS).

Seperti dilansir Reuters, Senin (12/11/2018), proses peradilan khusus untuk tindak kejahatan ekonomi yang berjalan cepat mulai diberlakukan sejak Agustus lalu. Khususnya setelah pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menyerukan proses hukum yang 'cepat dan adil' dalam menghadapi 'perang ekonomi' dengan musuh-musuh asing.

Juru bicara otoritas kehakiman Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei, seperti dikutip situs berita Mizan, menyatakan pengadilan khusus telah menjatuhkan hukuman mati untuk dua terdakwa setelah menyatakan mereka bersalah atas dakwaan 'menyebarkan korupsi di Bumi'.

Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman mati menurut aturan hukum Iran. Tidak disebut lebih lanjut identitas dua terdakwa yang divonis mati. Pada September lalu, pengadilan khusus Iran menjatuhkan tiga hukuman mati untuk dakwaan serupa.

Dalam pernyataannya, Ejei menyebut lebih dari 11 terdakwa telah menerima hukuman hingga 10 tahun penjara untuk dakwaan 'korupsi ekonomi'. Salah satu terdakwa merupakan seorang hakim yang divonis 10 tahun penjara dan dihukum cambuk 75 kali karena menerima suap.

Pekan lalu, AS menerapkan kembali sanksi-sanksi yang menargetkan minyak Iran, perbankan dan sektor transportasi negara tersebut. AS juga mengancam akan menjatuhkan lebih banyak sanksi demi menghentikan kebijakan Iran yang menurut AS melanggar hukum.

Otoritas Iran bersumpah akan melawan sanksi-sanksi AS.

Disebutkan Ejei bahwa 96 orang telah ditangkap atas berbagai dakwaan terkait penjualan ilegal hard currency (mata uang dari negara dengan perekonomian kuat) atau emas. [IT]
Comment