0
Monday 27 January 2025 - 03:56
UNRWA - Zionis Israel:

UNRWA: Perintah Evakuasi Zionis Israel Bertentangan dengan Hukum PBB

Story Code : 1186799
UNRWA Health Center in East al-Quds old city, in Rammalah, Palestina
UNRWA Health Center in East al-Quds old city, in Rammalah, Palestina
Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menanggapi permintaan dari otoritas Zionis Israel, yang memerintahkan badan tersebut untuk "mengosongkan semua gedung di Yerusalem Timur yang diduduki dan menghentikan operasinya di sana paling lambat 30 Januari 2025."
 
Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, UNRWA menekankan bahwa tindakan ini "bertentangan dengan kewajiban hukum internasional dari negara anggota PBB, termasuk Negara Zionis Israel, yang terikat oleh Konvensi Umum tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa."
 
UNRWA menambahkan bahwa "gedung-gedung PBB tidak dapat diganggu gugat dan menikmati hak istimewa serta kekebalan di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa."
 
Badan tersebut menegaskan bahwa "Negara Zionis Israel adalah penandatangan -tanpa reservasi- Konvensi Umum tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan telah memberlakukan ketentuan-ketentuannya dalam hukum domestiknya. Ketentuan ini mewajibkan Negara Zionis Israel untuk menghormati hak istimewa dan kekebalan PBB, termasuk penghormatan terhadap gedung-gedung PBB."
 
UNRWA juga menekankan bahwa properti dan asetnya, termasuk yang berada di al-Quds timur, dilindungi dari pencarian, penyitaan, atau segala bentuk campur tangan.
 
Dalam pernyataannya, badan PBB tersebut menyatakan, "Klaim dari otoritas Israel bahwa UNRWA tidak memiliki hak untuk menduduki gedung-gedung tersebut tidak berdasar," dan menambahkan, "Mereka mempromosikan retorika anti-UNRWA, yang membahayakan fasilitas dan personel badan tersebut. Pemerintah Zionis Israel secara terbuka menyatakan bahwa tujuan untuk mengosongkan gedung-gedung UNRWA di Sheikh Jarrah adalah untuk memperluas pemukiman ilegal Zionis Israel di Yerusalem Timur yang diduduki."
 
UNRWA menegaskan bahwa pendudukan Israel harus mengambil semua tindakan yang diperlukan, sesuai dengan kewajibannya di bawah hukum internasional, untuk memastikan perlindungan terhadap properti dan fasilitas badan tersebut.[IT/r]
 
 
 
Comment