Luncurkan Paket Insentif di Bidang Ekonomi, Pemerintah Pastikan Keadilan dan Kepentingan Masyarakat Tetap Terlindungi
Story Code : 1178734
Pemerintah akan membebaskan PPN pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan jasa kesehatan serta pendidikan. Selain itu, bagi rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang-barang penting seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan 10 kg per bulan untuk 16 juta keluarga miskin selama dua bulan, serta diskon biaya listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA.
Bagi kelas menengah, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk menjaga daya beli, termasuk PPN DTP properti untuk pembelian rumah, serta insentif untuk kendaraan listrik dan kendaraan bermotor hybrid. Untuk sektor padat karya, insentif berupa pembebasan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan diterapkan. Selain itu, untuk dunia usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dan pembiayaan revitalisasi mesin untuk meningkatkan produktivitas. Paket kebijakan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, mendukung UMKM, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu, seperti bahan makanan premium dan layanan kesehatan serta pendidikan premium, akan dikenakan PPN 12%. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan keadilan sosial dan gotong royong, dengan memungut pajak dari konsumen yang lebih mampu. "Paket kebijakan ekonomi ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, dan pasokan bahan pokok," pungkas Airlangga.