0
Thursday 28 November 2024 - 18:40
Gejolak Zionis Israel:

'Israel' Akan Mengajukan Banding atas Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Story Code : 1175368
Benjamin Netanyahu - Israeli Prime Minister
Benjamin Netanyahu - Israeli Prime Minister
Zionis "Israel" mengumumkan pada hari Rabu bahwa mereka akan mengajukan banding atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri pendudukan Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Keamanan Yoav Gallant.
 
Netanyahu sebelumnya mengutuk surat perintah tersebut, menyebutnya anti-Semit. "Zionis Israel menantang yurisdiksi ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan," bunyi pernyataan dari kantor perdana menteri Israel.
 
Ditambahkan bahwa "jika pengadilan menolak permintaan ini, hal itu akan semakin menunjukkan kepada teman-teman Zionis Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia betapa biasnya Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Negara Zionis Israel."
 
Dalam konteks itu, penting untuk dicatat bahwa Zionis "Israel" telah meminta agar ICC menangguhkan surat perintah tersebut hingga banding diselesaikan.
 
ICC belum mengomentari banding tersebut, sementara juru bicara Fadi el-Abdallah mencatat bahwa para hakim akan memutuskan setiap permintaan banding.
 
Para ahli mendesak kepatuhan penuh terhadap surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant
Para ahli dan pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa menganjurkan kepatuhan penuh terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Netanyahu dan Gallant.
 
Dalam pernyataan bersama, para ahli dan pejabat PBB menyatakan bahwa kepatuhan terhadap surat perintah tersebut menandai langkah signifikan menuju "akuntabilitas dan keadilan" dan dapat membantu menyelamatkan nyawa, dengan mengklarifikasi bahwa hal itu menawarkan "harapan untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun atas pelanggaran serius hukum internasional yang telah berlangsung lama di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT)."
 
"Kurangnya akuntabilitas yang berlarut-larut, khususnya dari Negara Israel, telah menjadi faktor yang memungkinkan meningkatnya kekerasan yang tidak dapat dipertahankan di wilayah tersebut, yang memengaruhi kehidupan dan masa depan warga Palestina dan Israel," bunyi pernyataan tersebut lebih lanjut.
 
Para ahli menekankan bahwa bukti pelanggaran hukum internasional yang serius terhadap penduduk sipil telah dikumpulkan dan didokumentasikan secara luas sejak 7 Oktober 2023, yang menekankan bahwa tindakan-tindakan ini, yang seringkali merupakan kejahatan internasional, harus segera dihentikan dan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman.
 
Ke-44 penanda tangan tersebut termasuk Morris Tidball-Binz, Pelapor Khusus tentang eksekusi di luar hukum, eksekusi cepat, atau sewenang-wenang; Francesca Albanese, Pelapor Khusus tentang hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967; dan Ashwani K. P.,
 
Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk kontemporer rasisme, diskriminasi rasial, xenofobia, dan intoleransi terkait. Sambil menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), para ahli mengingatkan negara-negara yang terikat pada pengadilan tersebut tentang kewajiban hukum dan moral mereka untuk menegakkan hukum internasional dan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang.
 
Mereka menekankan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab untuk menegakkan surat perintah penangkapan, dengan mencatat bahwa kepatuhan sangat penting untuk mengatasi impunitas yang sudah berlangsung lama, mencegah kejahatan berat lebih lanjut di OPT dan Zionis Israel, dan memastikan keadilan bagi para korban.
 
Pernyataan itu akhirnya diakhiri dengan hak dasar para korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan reparasi yang penuh dan berarti, mendesak semua pihak untuk menghormati hak-hak ini, menekankan perlunya ICC untuk beroperasi tanpa campur tangan atau tekanan yang tidak semestinya untuk memenuhi mandatnya secara efektif. [IT/r]
 
 
Comment