KPU Akan Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak pada 15 Desember 2024
Story Code : 1175313
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung dari 28 November hingga 3 Desember 2024. "Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung pada periode tersebut. Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan proses ini sesuai dengan tahapan yang berjalan di berbagai daerah," ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Tahapan Rekapitulasi Berjenjang
Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi suara berlanjut ke tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024. “Rekapitulasi ini mencakup penetapan hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Prosesnya akan diumumkan secara terbuka mulai 29 November hingga 12 Desember,” jelas Afifuddin.
Selanjutnya, rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 9 Desember 2024. Keseluruhan proses ini akan diakhiri dengan pengumuman hasil rekapitulasi resmi pada 15 Desember 2024.
KPU Pastikan Transparansi dan Kepatuhan pada Undang-Undang
Afifuddin menekankan pentingnya menyampaikan tahapan rekapitulasi kepada publik untuk memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan amanat undang-undang. “Hasil resmi dari Pilkada ini adalah rekapitulasi berjenjang pasca pemungutan suara. Semua tahapan ini dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan proses yang sistematis dan terjadwal, KPU berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 dan memastikan hasil yang diumumkan mencerminkan pilihan rakyat.[IT/AR]