Keterangan Pers Tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok Dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok
Story Code : 1172025
Kerja sama ini juga akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan masing-masing negara. Bagi Indonesia, pelaksanaannya harus mengikuti aturan terkait kewilayahan, hukum laut internasional, serta peraturan mengenai konservasi perikanan, tata ruang laut, dan perpajakan, tanpa mengubah kewajiban internasional yang sudah ada.
Namun, Indonesia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berarti mengakui klaim "9-Dash Lines" Tiongkok, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982. Indonesia tetap mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya di Laut Natuna Utara. Kerja sama ini diharapkan juga mendorong penyelesaian Code of Conduct di Laut China Selatan yang dapat menciptakan stabilitas kawasan.