COI PBB: Perlawanan, Kejahatan 'Israel'; Keraguan yang Masuk Akal vs. Bukti Visual
Story Code : 1141580
Investigasi PBB, yang dilakukan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen (COI), terhadap bulan-bulan awal perang Israel di Jalur Gaza dan perilaku Perlawanan Palestina selama Operasi Badai Al-Aqsa, pada tanggal 7 Oktober, menyimpulkan bahwa keduanya Zionis "Israel" dan kelompok Perlawanan Palestina melakukan kejahatan perang dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, sekali lagi menyamakan antara pelaku dan korban.
Terutama, laporan tersebut mencatat bahwa tanggal 7 Oktober menandai “titik balik yang jelas” yang dapat “mengubah arah konflik ini,” sedemikian rupa sehingga memiliki “risiko nyata yang semakin memperkuat dan memperluas pendudukan.”
Kejahatan perang Zionis Israel mencakup beberapa contoh penyiksaan termasuk anak-anak
Laporan COI menemukan bahwa pihak berwenang Zionis Israel bertanggung jawab atas “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, pemindahan paksa, kekerasan seksual, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam, penahanan, dan penghinaan terhadap martabat pribadi dengan sewenang-wenang."
Laporan tersebut merinci tindakan kekerasan seksual terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak dalam beberapa kesempatan, menekankan adanya contoh-contoh "ketelanjangan paksa di depan umum, pemaksaan telanjang di depan umum, penyiksaan dan pelecehan seksual, serta penghinaan dan pelecehan seksual."
Insiden-insiden ini dikonfirmasi "berdasarkan kesaksian dan rekaman video serta foto yang terverifikasi" dan terjadi "selama operasi darat bersamaan dengan evakuasi dan penangkapan."
Selain itu, laporan tersebut menyoroti “bahwa kekerasan seksual telah dilakukan di seluruh OPT selama proses evakuasi, sebelum atau selama penangkapan, di rumah-rumah warga sipil dan di tempat penampungan perempuan dan anak perempuan. Tindakan seksual dilakukan dengan kekerasan, termasuk di bawah ancaman, intimidasi dan bentuk-bentuk paksaan lainnya, dalam keadaan yang pada dasarnya bersifat memaksa karena konflik bersenjata dan kehadiran tentara bersenjata Zionis Israel.”
Dalam pernyataan yang memicu kemarahan, laporan tersebut juga menyoroti bahwa “Warga Palestina juga dipaksa menyaksikan anggota keluarga dan komunitas mereka telanjang di depan umum dan berjalan tanpa busana seluruhnya atau sebagian saat menjadi sasaran pelecehan seksual” dan menambahkan bahwa “baik korban laki-laki maupun perempuan adalah korban pelecehan seksual,” menjadi sasaran kekerasan seksual seperti itu, namun laki-laki dan anak laki-laki menjadi sasaran dengan cara tertentu."
“Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penganiayaan gender yang menargetkan laki-laki dan anak laki-laki Palestina, pembunuhan, [dan] pemindahan paksa” juga dilakukan, demikian temuan komisi tersebut, merujuk pada penculikan dengan nama lain.
Selain hasutan verbal yang dilakukan pejabat pendudukan Zionis Israel, yang dapat dianggap sebagai kejahatan internasional yang serius, laporan tersebut juga membahas wilayah pendudukan Tepi Barat dimana kekerasan pemukim meningkat karena pola perilaku dimana pemerintah Israel “mengizinkan, mendorong, dan menghasut” tindakan tersebut.
COI menemukan bahwa pasukan Israel melakukan “tindakan kekerasan seksual, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam serta penghinaan terhadap martabat pribadi, yang semuanya merupakan kejahatan perang.”
Selain itu, Navi Pillay, ketua komisi tersebut, mengatakan dalam siaran persnya bahwa “Israel harus segera menghentikan operasi militer dan serangannya di Gaza, termasuk serangan terhadap Rafah, yang telah memakan korban jiwa ratusan warga sipil dan kembali membuat ratusan ribu orang mengungsi. orang-orang ke lokasi yang tidak aman tanpa layanan dasar dan bantuan kemanusiaan."
Mengacu pada operasi Perlawanan Palestina, dan tidak menyebutkan bahwa operasi tersebut terutama dilakukan sebagai pembalasan terhadap pembunuhan massal dan pembantaian yang dilakukan oleh pasukan Israel terhadap warga sipil di Jalur Gaza, Pillay mengatakan, “[Penembakan] ribuan proyektil tanpa pandang bulu ke arah Kota-kota Israel yang mengakibatkan kematian dan cederanya warga sipil juga merupakan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional… Hamas dan kelompok bersenjata Palestina harus segera menghentikan serangan roket dan membebaskan semua sandera.[IT/r]