Menteri Afrika Selatan: Mandela Akan Tersenyum Atas Putusan ICJ Melawan “Israel”
Story Code : 1112024
Ronald Lamola membuat pernyataan tersebut setelah Mahkamah Internasional [ICJ] memerintahkan entitas tersebut untuk mencegah tindakan genosida lebih dari 100 hari setelah perang sengit Tel Aviv di wilayah yang terkepung.
“Kami yakin mantan Presiden Mandela akan tersenyum di kuburannya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” kata Lamola di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa di luar ibu kota, Johannesburg.
ANC, yang telah lama membela perjuangan Palestina, mengajukan gugatan ke pengadilan PBB pada bulan Desember, meminta hakim untuk menerapkan tindakan darurat yang memerintahkan entitas Zionis “Israel” untuk segera menghentikan serangan brutalnya di wilayah yang terkepung.
Lamola mengatakan langkah Afrika Selatan dalam menyeret entitas tersebut ke Den Haag adalah tindakan keberanian yang dimotivasi oleh keinginan untuk membela tatanan dunia yang berdasarkan aturan.
“Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional karena tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan ‘Israel’ tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya,” tambahnya.
Sebelumnya pada hari ini, Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan memuji keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa entitas Zionis “Israel” harus melakukan segala yang bisa dilakukan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza sebagai “kemenangan yang menentukan”.
“Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
“Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa ‘Israel’ tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan Perintah ini, seperti yang telah mereka ancam secara terbuka, namun sebaliknya mereka akan bertindak untuk mematuhinya sepenuhnya, sebagaimana yang harus mereka lakukan.”
Badan-badan internasional, organisasi hak asasi manusia dan aktivis dengan suara bulat memuji keputusan ICJ yang anti-Zionis “Israel”.
Entitas apartheid Zionis “Israel” melancarkan permusuhan di Gaza setelah Operasi Badai al-Aqsa yang bersejarah oleh kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza melawan entitas pendudukan sebagai pembalasan atas kekejaman yang semakin intensif terhadap rakyat Palestina.
Lebih dari 26.000 warga Palestina, sekitar 70 persen di antaranya adalah perempuan, anak-anak, dan remaja, telah tewas dalam serangan brutal sejauh ini, sementara lebih dari 64.100 lainnya terluka.[IT/r]