Ketua AEOI: Pembatalan Kegiatan Inspektur Jerman dan Perancis Hak Hukum Iran
Story Code : 1101130
“Kami menggunakan hak hukum dan sah kami untuk mencabut aktivitas inspektur [IAEA] dari Jerman dan Perancis,” kata Behrouz Kamalvandi pada hari Rabu (7/12).
“Namun sayangnya, karena laporan yang bias dari direktur jenderal Badan tersebut [IAEA], dan kegagalannya untuk mengacu pada hak hukum negara kita,” maka terjadilah kampanye propaganda dan kehebohan media yang diluncurkan terhadap Iran, dia menyesalkan.
Setiap negara berhak berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Pengamanan untuk menerima atau menolak usulan inspektur IAEA dan juga dapat mengubah keputusannya setelah menerimanya, kata Kamalvandi.
Hak kedaulatan ini tidak terbatas pada Iran tetapi milik semua negara dan mereka menerapkannya dalam beberapa kasus, tegasnya.
Mengenai pernyataan Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi tentang perjanjian nuklir dengan Iran selain Rencana Komprehensif Aksi Bersama [JCPOA], Kamalvandi mengatakan sejauh ini tidak ada seorang pun kecuali ketua IAEA yang berbicara tentang JCPOA 2 dan sikap seperti itu aneh dan tidak terduga. .
Grossi baru-baru ini mengatakan pembicaraan dengan Iran mungkin memerlukan kerangka kerja baru.
“Mencoba memasukkannya kembali ke dalam kotak JCPOA tidak akan berhasil,” kata Grossi. “Anda masih bisa menyebutnya JCPOA, tapi harusnya JCPOA 2.0 atau semacamnya karena Anda harus beradaptasi.”[IT/r]