0
Wednesday 21 December 2022 - 04:41
Agama di Indonesia:

Kemenag Tidak Menganjurkan Pawai dan Arak-arakan pada Natal 2022

Story Code : 1031185
Kemenag Tidak Menganjurkan Pawai dan Arak-arakan pada Natal 2022
Imbauan ini terdapat pada surat edaran Menteri Agama (Kemenag) tentang Perayaan Natal Tahun 2022. "Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022," demikian petikan surat edaran.
 
Dalam surat edaran yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember itu, Kemenag juga membolehkan perayaan Natal digelar di gereja secara luring, daring, ataupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
 
Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
 
Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia boleh memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.
Comment