QR Code
Agama di Indonesia:
Kemenag Tidak Menganjurkan Pawai dan Arak-arakan pada Natal 2022
21 Dec 2022 04:41
Islam Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Kristen tak menggelar pawai atau arak-arakan perayaan Natal 2022 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Imbauan ini terdapat pada surat edaran Menteri Agama (Kemenag) tentang Perayaan Natal Tahun 2022. "Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022," demikian petikan surat edaran.
Dalam surat edaran yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember itu, Kemenag juga membolehkan perayaan Natal digelar di gereja secara luring, daring, ataupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia boleh memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.
Story Code: 1031185
Islam Times
https://www.islamtimes.com