Iran Bertekad Akan Mengejar Kasus Pembunuhan Jenderal Soleimani 'Secara Hukum'
Story Code : 1172810
"Republik Islam Iran telah mengumumkan selama bertahun-tahun bahwa mereka sedang mengejar kasus pembunuhan Jenderal Soleimani melalui sumber daya hukum dan peradilan," kata misi tetap Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Jumat (15/11).
Duta Iran membuat pengumuman tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai laporan hari Jumat oleh Wall Street Journal. Laporan tersebut mengutip sumber yang mengklaim bahwa Iran telah memberikan "jaminan tertulis" kepada pemerintahan Biden bulan lalu, yang menunjukkan bahwa mereka tidak akan mencoba membunuh Presiden terpilih AS saat ini Donald Trump.
"Pertukaran rahasia" dimaksudkan untuk mendinginkan ketegangan antara Tehran dan Washington di tengah meningkatnya ketidakstabilan di kawasan tersebut, klaim laporan tersebut.
AS telah berulang kali menuduh Iran berupaya membunuh pejabat Amerika sebagai balasan atas pembunuhan Jenderal Soleimani, komandan Pasukan Quds Iran, bersama dengan Abu Mahdi al-Muhandis, orang kedua dalam komando Unit Mobilisasi Populer (PMU) Irak, dan rekan-rekannya.
Para komandan antiteror tersebut dibunuh dalam serangan pesawat nirawak AS yang diizinkan oleh Presiden Trump saat itu di Irak pada tanggal 3 Januari 2020.
Duta Iran menekankan bahwa mereka tidak memberikan komentar apa pun tentang rincian pesan resmi antara kedua negara.
Dalam mengejar kasus pembunuhan Jenderal Soleimani, Iran sepenuhnya berkomitmen pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui, tambahnya.
Pada bulan Juni, Iran mengeluarkan dakwaan terhadap pemerintah AS dan pejabat militer dalam kasus pembunuhan Jenderal Soleimani. Hal ini terjadi setelah Kementerian Luar Negeri Iran mengirimkan pemberitahuan resmi kedua kepada pemerintahan AS pada bulan Januari, di mana Iran meminta arbitrase terkait pembunuhan komandan antiteror tertinggi Iran.
Pemberitahuan yang menuntut arbitrase tersebut ditulis berdasarkan Konvensi Perlindungan Diplomat, sebuah perjanjian antiterorisme Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1973 tentang pencegahan dan hukuman atas kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen diplomatik.[IT/r]