Pengadilan 'Israel' Keluarkan Larangan Acara Zionis di 'Temple Mount'
Story Code : 996183
"Tidak perlu melebih-lebihkan sensitivitas Temple Mount yang merupakan salah satu tempat paling eksplosif di Timur Tengah jika bukan di seluruh dunia," tulis Hakim Einat Avman-Moller.
Pada hari Minggu (22/5), 'Pengadilan Magistrate' pendudukan Zionis 'Israel' membatalkan 'pembatasan yang dikenakan' pada para pemukim, termasuk perintah untuk mengeluarkan mereka dari kota tua al-Quds, setelah mereka melakukan ritual Talmud di halaman suci al- Masjid Aqsha.
Sementara itu, orang-orang al-Quds selalu menghadapi serangan tak henti-hentinya dari para pemukim Zionis di Masjid suci al-Aqsha.
Sebelumnya, Hamas dan faksi perlawanan Palestina lainnya telah memperingatkan terhadap perintah pengadilan Zionis 'Israel' untuk mengizinkan pemukim Zionis melakukan ritual Talmud di halaman masjid suci di kota al-Quds yang diduduki.[IT/r]