Densus 88 Tangkap Mahasiswa terduga Teroris di Malang
Story Code : 995879
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, hari ini, mengatakan tersangka tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
"Tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan IA ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Senin (23/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan tersangka IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
Tersangka IA, kata Ramadhan, terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.
"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang telah ditangkap awal 2022 lalu.
"Komunikasi intens ini dalam rangka merencanakan amaliyah (bom bunuh diri, red.) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," ujar Ramadhan.
Penyidik Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka IA, dengan mendalami kelompok teroris yang menaunginya. Tersangka IA diduga mendukung aktivitas ISIS di Indonesia.
Sebelumnya, Sabtu (14/5), Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso serta pendukung ISIS di tiga wilayah, yakni 22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, seorang di Bekasi, Jawa Barat, dan seorang lain di Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Kamis (19/5) seorang tersangka terorisme pendukung ISIS di Sulawesi Tengah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setempat. [IT/ar/mediaindonesia]