Israel Menolak Seruan untuk Penyelidikan Baru atas Pembunuhan Anak-anak Gaza
Story Code : 991060
Putusan pada hari Minggu (24/4) disetujui dengan suara bulat. Pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya oleh penyelidik militer Zionis Israel, menggambarkan insiden itu sebagai kesalahan tragis.
“Dengan segala kesedihan dan kepedihan hati atas hasil tragis dan sulit dari peristiwa dalam petisi ini, saya tidak menemukan bahwa para pemohon menunjuk pada kesalahan dalam keputusan jaksa agung,” demikian putusan hakim.
Banding diajukan pada tahun 2020 atas nama orang tua korban oleh Adalah Legal Center for Arab Minority Rights in Zionis Israel, al-Mizan Center for Human Rights dan the Palestine Center for Human Rights. Mereka sedang berusaha melakukan penyelidikan kriminal atas insiden tersebut.
Para pemohon petisi menuntut dibukanya penyelidikan kriminal yang akan mengarah pada penuntutan mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan itu. Mereka berpendapat materi investigasi menunjukkan militer Zionis Israel dengan sengaja melepaskan tembakan mematikan ke anak-anak yang melanggar hukum perang.
Bereaksi terhadap putusan itu, kelompok-kelompok itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa keputusan itu “adalah bukti lebih lanjut bahwa Zionis Israel tidak dapat dan tidak mau menyelidiki dan menuntut tentara dan komandan atas kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina.”
Pengeboman itu merenggut nyawa empat anggota keluarga Bakr pada 16 Juli tahun itu. Mereka sedang bermain sepak bola di pantai ketika mereka terbunuh. Gambar menunjukkan anak-anak putus asa melarikan diri dari dermaga saat rudal jatuh, dan kemudian anak laki-laki jatuh ke tanah satu demi satu.
Kritikus dan kelompok hak asasi manusia internasional telah lama menuduh Zionis Israel dan militernya menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pasukannya.
Tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag membuka penyelidikan atas kejahatan Zionis Israel yang dilaporkan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk tindakan selama perang 2014 di Gaza. Anggota keluarga Bakr memberikan kesaksian ke pengadilan selama penyelidikan awal.
Pada bulan Maret, Dewan Menteri Liga Arab meminta ICC untuk melanjutkan penyelidikannya atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel terhadap rakyat Palestina yang tidak berdaya.
Palestina diterima sebagai anggota ICC pada 2015, tiga tahun setelah menandatangani Statuta Roma, berdasarkan status “negara pengamat” di PBB.
Baik Zionis Israel maupun Amerika Serikat telah menolak untuk menandatangani ICC, yang dibentuk pada tahun 2002 untuk menjadi satu-satunya pengadilan global yang mengadili kejahatan terburuk di dunia, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.[IT/r]