Baznas Ajak Pengelola ZIS Perkuat Kolaborasi untuk Entaskan Kemiskinan
Story Code : 1170565
Noor menyatakan bahwa Indonesia memiliki dasar regulasi yang kuat dalam pengelolaan zakat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Kerangka hukum ini memberi kekuatan bagi Baznas untuk melaksanakan inisiatif zakat secara akuntabel, sehingga zakat dapat berfungsi sebagai alat yang efektif untuk perbaikan sosial dan ekonomi.
Ia juga menjelaskan pentingnya kolaborasi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat yang efisien dan responsif. Dengan sistem nasional ini, Baznas telah meluncurkan berbagai program untuk memberdayakan penerima zakat (mustahik) dalam bidang pangan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, menegaskan bahwa zakat adalah komitmen untuk menegakkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan.