Hamas: Kejahatan Perang 'Zona Pemusnahan' Israel, Pelanggaran terhadap Semua Hukum
Story Code : 1126406
Pengumuman Hamas ini muncul setelah beberapa media Zionis Israel melaporkan bahwa rezim Zionis Israel telah menetapkan wilayah tertentu di Gaza sebagai zona pemusnahan di mana pasukan Zionis Israel diizinkan untuk menembak dan membunuh warga Palestina, bahkan jika mereka tidak bersenjata.
Berdasarkan laporan tersebut, batas wilayah pemusnahan tersebut tidak ditentukan terlebih dahulu, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan jarak orang dari gedung tempat pasukan Israel menginap. Secara umum, batasan zona pembunuhan dan prosedur pasti mengenai operasi di dalamnya bergantung pada interpretasi komandan unit tempur.
“Segera setelah orang-orang, terutama laki-laki dewasa, memasuki area pemusnahan... perintahnya adalah menembak, bahkan membunuh, bahkan jika tersangka tidak bersenjata,” kata seorang petugas cadangan Zionis Israel.
“Apa yang diungkapkan oleh media Zionis hari ini bahwa tentara pendudukan kriminal telah mendirikan ‘zona pemusnahan’ di sepanjang Jalur Gaza, di mana siapa pun yang pindah ke sana akan dibunuh tanpa diskriminasi apa pun, adalah kejahatan perang yang brutal,” kata Hamas dalam pernyataannya.
Gerakan tersebut menambahkan bahwa tindakan tersebut juga merupakan “pelanggaran terhadap semua kebiasaan dan hukum perang dengan menargetkan warga sipil tak bersenjata dalam insiden yang sedang berlangsung, beberapa di antaranya terungkap dalam klip video yang disiarkan sebelumnya…”
“Kami menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga peradilan internasional, yang dipimpin oleh Pengadilan Kriminal Internasional, untuk segera memulai penyelidikan atas kejahatan keji ini dan pelanggaran memalukan lainnya yang terjadi di...hadapan seluruh dunia,” kata Hamas.
Laporan tersebut menekankan bahwa tujuan dari penyelidikan tersebut haruslah “untuk mengejar para pemimpin [rezim] pendudukan Nazi, … menghentikan pembantaian yang sedang berlangsung [terhadap warga Palestina] dan perang genosida yang dilakukan terhadap warga sipil yang tidak berdaya [di Gaza], dan melindungi nilai-nilai kemanusiaan diinjak-injak oleh [rezim] pendudukan dengan dukungan dan lampu hijau dari pemerintahan Presiden [AS] [Joe] Biden."[IT/r]