PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Rumah Ibadah Kini 100 Persen
Story Code : 1033304
"Jadi tetap sekarang dibebaskan," kata Yaqut, Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Ketentuan soal kapasitas rumah ibadah, kata dia, menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, yang mengatur soal pencabutan PPKM. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tapi tetap, di ruang-ruang tertutup harus memakai masker, itu saja sih intinya," kata dia. Sedangkan aplikasi PeduliLindungi tidak perlu lagi digunakan untuk masuk ke rumah ibadah, kalaupun masih ada yang menggunakannya.