8 Poin Penting Hasil Musyawarah Forum Kyai, Nyai, Gus, dan Ning Pesantren se-Indonesia
Story Code : 1015361
Hadir dalam musyawarah 18 September 2022 tersebut unsur PBNU, PWNU, akademisi, dan SAS Institute juga perwakilan kiai, bunyai, gus dan ning dari Jawa dan Sumatera.
Musyawarah diselenggarakan menyikapi berbagai isu terkini menyangkut pondok pesantren, khususnya pengaruh perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat. Berikut 8 poin penting yang dihasilkan dari musyawarah tersebut.
1. Pesantren harus waspada atas framing pemberitaan kekerasan fisik di lingkungan pesantren, dengan tetap melakukan evaluasi besar-besaran atas peraturan atau sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran syariat agama
2. Pesantren perlu membuat lembaga bantuan hukum atau menyediakan para legal (ahli hukum) yang membackup dan mengantisipasi terjadinya potensi-potensi pelanggaran hukum dikalangan pesantren.
3. Keluarga besar pesantren harus muhasabah total baik itu kyainya, pengurus, wali santri dan santri, agar tidak terjadi lagi potensi pelanggaran hukum, salah satunya dengan membuat komitmen antara pengelola pesantren dengan wali santri sehingga kyai bisa lebih fokus dalam menjaga dan mengawal pesantren untuk menjadi lebih baik.
4. Kalangan pesantren harus membangun networking dengan semua pihak termasuk dengan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, peradilan) untuk menyelesaikan potensi pelanggaran hukum jika terjadi dilingkungan pesantren sekaligus mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di pesantren.
5. Karena pesantren bukan pabrik yang akan melahirkan produk yang sama output-nya, diperlukan kebijaksanaan para pengasuh dan pengelola dalam mengatasi berbagai problematika yang muncul. Salah satu wujud kebijaksanaan itu adalah dengan terus memohon pertolongan Allah dengan mujahadah, istigasah, tirakat, doa-doa, dan muhasabah dari para pengelola sehingga para santri lebih mudah diarahkan dan dibimbing menjadi anak yang sholeh-sholehah dan futuh ketika belajar ilmu serta bermanfaat ketika sudah kembali ke masyarakat.
6. Kedisiplinan di pesantren tetap diberlakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
7. Segala takziran (hukuman) tidak boleh berbentuk takzir fisik yang mengakibatkan luka sedikit pun, diganti dengan takziran menjerakan yang mempunyai nilai tarbiyyah seperti menghafal surat-surat pendek dan bait-bait, qoidah-qoidah dll.
8. Saling mempunyai rasa kasih sayang dari dan kepada semua yang ada di pesantren.