Lisensi untuk Membunuh: Keterlibatan Global dalam Pelanggaran Hukum 'Israel'
Story Code : 1180523
Tindakan ini, ditambah dengan sejarah panjang pembunuhan di luar hukum, pelanggaran teritorial, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengungkap kegagalan komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban Zionis "Israel" dan keterlibatan sekutu-sekutunya, khususnya Amerika Serikat.
Tindakan-tindakan ini menimbulkan pertanyaan mendesak tentang keadilan dan kemanjuran sistem hukum global, serta erosi norma-norma yang telah mapan.
Pelanggaran Kedaulatan dan Hak Asasi Manusia
Pembunuhan warga negara asing di tanah negara berdaulat lain merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, khususnya Pasal 2 [4] Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.
Dengan melakukan operasi semacam itu, Zionis "Israel" merusak norma-norma diplomatik global dan menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara lain. Tindakan-tindakan ini, yang diperparah dengan mengabaikan hukum hak asasi manusia, merupakan bagian dari pola pelanggaran sistemik yang lebih luas.
Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik [ICCPR] melarang perampasan hidup sewenang-wenang, namun Zionis "Israel" berulang kali terlibat dalam pembunuhan yang ditargetkan, yang mengingkari hak individu untuk mendapatkan proses hukum yang semestinya.
Hukum Kemanusiaan dan Pendudukan
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Di Gaza, Tepi Barat, dan Lebanon, Zionis "Israel" secara konsisten melanggar hukum humaniter internasional [IHL], khususnya Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang pemindahan penduduk negara pendudukan ke wilayah yang diduduki.
Perluasan pemukiman yang terus berlanjut di Tepi Barat, bersamaan dengan penghancuran rumah dan operasi militer yang menargetkan wilayah sipil, melanggengkan konflik dan merusak upaya perdamaian.
Tindakan-tindakan ini merupakan hukuman kolektif dan memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah mengerikan di wilayah tersebut.
Keterlibatan Amerika Serikat
Yang menambah gawatnya situasi ini adalah dukungan tak tergoyahkan yang diterima Zionis "Israel" dari Amerika Serikat.
Pengunduran diri Duta Besar AS untuk Zionis Israel, Tom Nides baru-baru ini, yang memprotes kurangnya tanggapan efektif terhadap tindakan militer Zionis "Israel", menggarisbawahi keterlibatan ini. Nides secara eksplisit mengkritik kebijakan AS karena memungkinkan tindakan Zionis "Israel", dengan mengeluh, "Saya lelah memberi tahu pejabat AS bahwa militer 'Israel' membunuh anak-anak."
Standar ganda ini tidak hanya membuat Zionis "Israel" semakin berani tetapi juga merusak kredibilitas negara-negara Barat yang mengaku memperjuangkan hak asasi manusia.
Implikasi dari Tidak Bertindak
Keheningan dan tidak bertindak masyarakat internasional memiliki implikasi yang luas. Ketika suatu negara berulang kali melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi, hal itu akan menjadi preseden yang berbahaya, mendorong negara lain untuk bertindak serupa.
Hal ini merusak tatanan internasional berbasis aturan, melemahkan mekanisme akuntabilitas, dan mengikis norma-norma global yang dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan perdamaian.
Kekebalan hukum "Israel" mengancam legitimasi hukum dan keadilan internasional, yang selanjutnya memicu siklus kekerasan dan ketidakstabilan di kawasan tersebut.
Kesimpulan
Pembunuhan di Tehran merupakan bab lain dalam sejarah panjang pelanggaran hukum internasional Zionis "Israel".
Kurangnya akuntabilitas tidak hanya memungkinkan tindakan tersebut tetapi juga mengikis fondasi sistem hukum internasional. Pengunduran diri Duta Besar Tom Nides menjadi pengingat yang pedih tentang pembangkangan Zionis "Israel", bahkan dalam menghadapi kekhawatiran sekutu terkuatnya.
Sangat penting bagi masyarakat global untuk mengakui bahwa penegakan hukum internasional yang selektif merusak legitimasinya. Menuntut pertanggungjawaban Zionis "Israel" bukan hanya masalah keadilan bagi yang dirugikan; itu adalah suatu keharusan untuk melestarikan tatanan global yang berbasis aturan.
Tanpa akuntabilitas, impunitas menjadi norma, dan prinsip-prinsip hukum internasional kehilangan maknanya. [IT/r]