“ISRAEL” MELANGGAR HUKUM INTERNASIONAL DENGAN IMUNITAS
Story Code : 1166138
Konflik yang sedang berlangsung antara Zionis “Israel” dan Lebanon telah ditandai oleh berbagai pelanggaran hukum humaniter internasional [IHL], yang bertujuan untuk melindungi warga sipil dan menjaga hak asasi manusia selama konflik bersenjata.
Contoh yang sangat mengerikan dari hal ini adalah penggunaan pangkalan militer PBB di Lebanon selatan sebagai tameng oleh Zionis “Israel”, yang diikuti dengan pengebomannya—tindakan yang secara langsung melanggar prinsip-prinsip IHL.
Insiden ini, meskipun bukan yang pertama dalam konflik yang telah berlangsung lama antara Zionis “Israel” dan Lebanon, menggarisbawahi peran penting hukum internasional dalam melindungi warga sipil selama konflik bersenjata ketika Zionis “Israel” adalah pelakunya.
Artikel ini membahas konteks historis tindakan Zionis “Israel” dan implikasi dari strategi militernya baru-baru ini.
Konteks Historis Pelanggaran
Sejarah keterlibatan militer Zionis “Israel” dipenuhi dengan pelanggaran hukum internasional. Sejak didirikan pada tahun 1948, Zionis “Israel” telah menghadapi banyak tuduhan menargetkan warga sipil, fasilitas kemanusiaan, dan personel PBB, yang semuanya dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa.
Salah satu contoh menonjol terjadi selama Perang Lebanon 2006 ketika pasukan Zionis “Israel” mengebom pos pengamatan PBB di Khiam, menewaskan empat pasukan penjaga perdamaian. PBB mengutuk serangan itu, dengan menyatakan bahwa itu adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum humaniter internasional, yang mengamanatkan perlindungan personel dan fasilitas PBB.
Peristiwa penting lainnya adalah penembakan kompleks PBB di Qana, Lebanon, pada tahun 1996, selama Operasi Grapes of Wrath, yang menewaskan lebih dari 100 warga sipil.
Warga sipil ini telah mencari perlindungan di pangkalan PBB, dengan keyakinan bahwa mereka akan aman di bawah perlindungan internasional.
Meskipun Zionis “Israel” mengklaim bahwa serangan itu adalah sebuah kesalahan, penyelidikan PBB menyimpulkan bahwa penembakan itu disengaja, yang memicu kemarahan internasional.
Selain itu, dalam konfliknya dengan warga Palestina di Gaza, pengeboman fasilitas PBB oleh militer Zionis "Israel" telah dikecam luas sebagai pelanggaran hukum internasional.
Laporan dari PBB dan berbagai organisasi hak asasi manusia menunjukkan bahwa serangan ini menargetkan lokasi yang ditandai dengan jelas dan diketahui digunakan untuk tujuan kemanusiaan, seperti sekolah dan pusat medis.
Penargetan fasilitas ini secara sengaja tidak hanya membahayakan nyawa warga sipil yang mencari perlindungan tetapi juga mengganggu layanan penting, memperburuk krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran hukum perang, yang mengamanatkan perlindungan warga sipil dan infrastruktur sipil selama konflik.
Komunitas internasional telah menyerukan akuntabilitas dan penghentian segera serangan yang melanggar hukum ini untuk mencegah penderitaan lebih lanjut dan menegakkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Peran Dukungan dan Impunitas AS
Pengabaian Zionis "Israel" yang sering terjadi terhadap hukum internasional tidak dapat dipisahkan dari dinamika geopolitik yang terjadi, khususnya aliansinya dengan Amerika Serikat.
Selama beberapa dekade, AS telah memberi "Israel" bantuan militer yang signifikan, persenjataan canggih, dan dukungan politik yang penting.
Penggunaan hak veto secara konsisten oleh Washington di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mencegah sanksi formal atau tindakan internasional terhadap Zionis "Israel", termasuk seruan untuk penyelidikan atas kejahatan perang atau pelanggaran HHI, yang memungkinkan entitas tersebut bertindak tanpa hukuman.
Konflik Saat Ini dan Pelanggaran Terkini di Lebanon
Dalam konflik yang sedang berlangsung dengan Lebanon, Zionis "Israel" sekali lagi menghadapi tuduhan melanggar hukum internasional dengan menyerang pangkalan PBB. Pada tanggal 11 Oktober 2024, pasukan Zionis "Israel" mengebom fasilitas penjaga perdamaian PBB di Lebanon selatan, yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan parah.
Penargetan yang disengaja terhadap situs PBB ini telah menimbulkan kekhawatiran di seluruh komunitas internasional, dengan para pengamat menyebutnya sebagai "perkembangan yang sangat memprihatinkan."
Implikasi Hukum dari Taktik Militer Zionis "Israel"
Hukum humaniter internasional, sebagaimana diuraikan dalam Konvensi Jenewa, dibangun atas prinsip-prinsip seperti pembedaan dan proporsionalitas.
Prinsip pembedaan mengharuskan para pejuang untuk membedakan antara target militer dan sipil, memastikan bahwa warga sipil dan infrastruktur mereka dilindungi.
Prinsip proporsionalitas melarang serangan yang akan menyebabkan kerugian berlebihan bagi warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang diperoleh. Dengan menargetkan fasilitas PBB, “Israel” melanggar kedua prinsip tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan moralitas operasi militernya.
Statuta Roma dari Mahkamah Pidana Internasional [ICC] selanjutnya mengkategorikan serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian dan lokasi kemanusiaan sebagai kejahatan perang, yang menjamin pengawasan internasional dan potensi penuntutan.
Meskipun ada kerangka hukum ini, "Israel" sering kali lolos dari tuntutan resmi karena faktor geopolitik, khususnya perlindungan yang ditawarkan oleh Amerika Serikat.
Kesimpulan: Perlunya Akuntabilitas yang Lebih Besar
Sejarah Zionis "Israel" dalam mengebom pangkalan PBB dan melanggar hukum internasional menggarisbawahi kemunafikan komunitas global, khususnya Amerika Serikat, yang telah menjadi pendukung setia Zionis "Israel."
Meskipun Zionis "Israel" memiliki catatan pelanggaran hukum internasional yang luas, komunitas internasional tidak pernah menjatuhkan sanksi yang berarti pada entitas tersebut.
Serangan baru-baru ini di Lebanon semakin memperjelas tantangan yang terus-menerus dalam menegakkan hukum humaniter internasional (HHI), terutama ketika salah satu pihak dalam konflik beroperasi di bawah perlindungan yang konsisten dari negara adikuasa global seperti Amerika Serikat.
Karena situasi di Lebanon dan Gaza terus berkembang, sangat penting bagi masyarakat internasional untuk mengintensifkan upayanya untuk meminta pertanggungjawaban Zionis “Israel”, memastikan perlindungan warga sipil dan pekerja kemanusiaan sambil menegakkan prinsip-prinsip HHI.
Sayangnya, dengan dukungan AS yang berkelanjutan, Zionis “Israel” kemungkinan akan terus melanggar prinsip-prinsip internasional yang penting ini.[IT/r]