0
Friday 24 January 2025 - 04:05
Krisis HAM Zionis Israel:

Kelompok HAM Gugat Penjahat Perang “Israel” Lainnya

Story Code : 1186183
Israeli military forces.jpg
Israeli military forces.jpg
Pada hari Rabu (22/1), organisasi tersebut mengumumkan pengajuan tuntutan hukum terhadap Dror Zvi Bauer, seorang tentara Zionis“Israel” di Batalyon 614 milik militer entitas tersebut, Korps Teknik, di Jerman, Australia, dan Mahkamah Pidana Internasional [ICC].
 
Menurut HRF, Bauer, yang saat ini berada di Eropa, telah melakukan kejahatan tersebut sejak Oktober lalu, ketika pendudukan melancarkan perang genosida yang brutal terhadap Gaza, yang kemudian merenggut nyawa sedikitnya 47.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.
 
Dalam laporannya di situs webnya, badan tersebut mengatakan, “Berdasarkan bukti yang tersedia, ada kecurigaan kuat bahwa terdakwa berpartisipasi dalam penghancuran fasilitas sipil di Gaza secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional, termasuk rumah pribadi, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas bantuan.”
 
“Lebih jauh lagi, tersangka secara terbuka menghasut kebencian dan kekerasan terhadap penduduk Palestina secara daring, mendukung pembunuhan warga Palestina dan penghancuran rumah mereka dalam video,” tambahnya.
 
Sebelumnya pada bulan Januari, kepala organisasi tersebut, Dyab Abou Jahjah, mengatakan tekadnya tetap tidak berubah setelah seorang menteri Zionis Israel” melontarkan ancaman pembunuhan terhadapnya setelah kelompok tersebut mengajukan pengaduan ke pengadilan di seluruh dunia terhadap pasukan pendudukan Zionis“Israel” atas kejahatan perang.
 
Pada tanggal 6 Januari, badan tersebut mengajukan gugatan di Argentina terhadap Yuval Vagdani, seorang tentara Zionis “Israel” yang dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza, yang telah melarikan diri dari Brasil setelah sebuah kasus diajukan terhadapnya di sana.
 
Dan pada tanggal 19 Januari, kelompok advokasi tersebut mengajukan pengaduan hukum di Barcelona, ​​Spanyol, terhadap Mori Keisar dari Brigade Givati, seorang tentara Zionis “Israel” lainnya atas kejahatan perang, pelanggaran hukum internasional, dan penargetan warga sipil Palestina di Gaza.[IT/r]
 
Comment