0
Wednesday 28 December 2022 - 04:02
Agama dan Persatuan Indonesia:

Wapres: Tidak Boleh Ada Larangan Ibadah bila Sudah Penuhi Aturan

Story Code : 1032344
Wapres: Tidak Boleh Ada Larangan Ibadah bila Sudah Penuhi Aturan
Hal ini disampaikan Ma'ruf merespons adanya larangan merayakan Natal oleh sekelompok orang di Bogor, Jawa Barat, serta sikap Pemerintah Kabupaten Lebak yang meminta warga Kecamatan Maja untuk mearayakan Natal di Rangkasbitung, Banten.
 
"Ya itu kan sudah ada aturannya ya, pembangunan rumah ibadah sudah ada aturannya, dan kalau aturannya sudah ada, sudah bisa dipenuhi, kan tidak boleh ada larangan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (27/12/2022).
 
Sementara itu, Ma'ruf menekankan, jika ada rumah ibadah yang belum memenuhi syarat untuk didirikan, maka umat agama tersebut dapat beribadah ke tempat-tempat ibadah terdekat.
 
"Itu bukan hanya untuk gereja, untuk masjid juga sama, juga harus seperti itu. Jadi itu aturan kan untuk semua agama, semua tempat ibadah," ujar Ma'ruf.
 
Ma'ruf melanjutkan, syarat pembangunan rumah ibadah merupakan hasil kesepakatan antar tokoh-tokoh agama demi mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Comment