Jalan Lapang Penyelesaian Tragedi Berdarah Sampang
Story Code : 194324
Sebuah usulan dari Ahlul Bait Indonesia, induk organisasi Syiah di Indonesia.
Dasar Pertimbangan
Tragedi Sampang yang terjadi pada 26 Agustus telah membawa luka dan duka mendalam bagi bangsa Indonesia sekaligus mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyerangan terhadap warga Syiah di Omben, Sampang, oleh sekelompok orang atas nama agama dan aliran semakin melemahkan wibawa Negara dalam menjamin dan melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Intoleransi dan fanatisme ini pada gilirannya telah melahirkan anarkisme yang merupakan ancaman serius bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Bahkan, pembiaran korban akan memperkuat posisi kelompok intoleran dan ekstremis vis-a-vis Negara.
Dengan demikian, jelas sudah bahwa Negara harus bertanggungjawab dan melakukan fungsi dasarnya dalam melindungi warganegara, tanpa melihat perbedaan suku, aliran, ras dan agama warga yang bersangkutan. Namun demikian, fungsi Negara dalam melindungi dan menjamin kelompok yang lemah dan minoritas jauh lebih dibutuhkan karena seharusnya Negara lebih berpihak pada kelompok-kelompok yang lemah dan tertindas dan bukan semata-mata mengikuti kehendak mayoritas. Apalagi dalam kenyataannya kelompok anarkis di golongan mana pun hanyalah minoritas yang mengeksploitasi opini mayoritas untuk tujuan-tujuan tertentu.
Oleh karena itu, dengan ini kami dari masyarakat pengikut Ahlul Bait yang tergabung dalam organisasi Ahlulbait Indonesia berkewajiban membela hak-hak masyarakat Syiah pecinta dan pengikut Ahlulbait, dengan ini mengajukan sebuah rumusan penyelesaian komprehensif atas tragedi yang menimpa masyarakat Syiah warga Sampang sebagai berikut :
1. Hukum
Penegakan hukum secara adil oleh seluruh aparatur penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman atas pelaku kriminal terhadap komunitas Syiah di Sampang, berupa pembakaran rumah, pembunuhan, pencideraan anggota badan, dan intimidasi-intimidasi lainnya. Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional komunitas Syiah dalam kerangka negara hukum Republik Indonesia dalam meyakini dan mengamalkan ajarannya. Mengakhiri diskriminasi terhadap komunitas Syiah. Meninjau kembali vonis hukum pengadilan Negeri Sampang terhadap Saudara Tajul Muluk dan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh tuduhan penistaan dan penodaan Agama Islam.
2. Agama
Melaksanakan islah di antara semua pihak yang terkait. Menegakkan prinsip toleransi (tasamuh) dan lapang dada dalam menerima perbedaan tafsir, keyakinan dan pengamalan ajaran agama. Membentuk forum kerukunan dan silaturahmim antar penganut mazhab Sunni dan Syiah. Membatalkan fatwa sesat Syiah Sampang dan Jatim. Membangun kembali fasilitas ibadah dan lembaga madrasah diniyyah milik warga Syiah yang telah dibakar. Penerbitan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, atau minimalnya Menteri Agama, bahwa Madzhab Syiah adalah bagian dari Islam dan memiliki hak yang sama seperti warga Indonesia lainnya.
3. Politik dan Keamanan
Memberikan jaminan keamanan pada korban pasca kembali ke rumah asal mereka dengan menempatkan petugas keamanan yang cukup hingga pulihnya keadaan dan terjadinya rekonsiliasi (ishlah) antar warga. Menjauhkan eksploitasi isu Sunni-Syiah untuk tujuan-tujuan politik tertentu. Memenuhi segala hak-hak kewarganegaraan dan pelayanan publik tanpa diskriminasi sesuai dengan konstitusi.
4. Ekonomi
Memulihkan sumber penghidupan para korban dan memberikan kompensasi atas alat-alat produksi dan sarana-sarana kerja lain yang telah dirusak atau dijarah. Memberikan bantuan tunai kepada setiap keluarga korban sampai kehidupan ekonominya pulih kembali. Memberikan kesempatan memperoleh pekerjaan yang setara. Meminta Pemerintah Daerah untuk mengajukan program-program yang sesuai kepada Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal agar warga Kabupaten Sampang dapat meraih kehidupan yang lebih sejahtera.
5. Sosial dan Kemanusiaan
Menyediakan tempat tinggal sementara berupa tenda dan sejenisnya di lokasi tempat tinggal hingga rumah-rumah mereka masing-masing dibangun kembali. Membangun kembali tempat tinggal yang layak huni dan memberikan ganti rugi perabotan. Menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Memberikan ganti rugi kepada keluarga korban yang meninggal Memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka parah. Memberikan jaminan berupa santunan biaya pendidikan anak-anak Almarhum secara berkelanjutan. Mengembalikan para pengungsi sesegera mungkin ke rumah-rumah mereka yang dibangun kembali. Memberikan akses dan jaminan keamanan kepada para relawan kemanusiaan yang ingin membantu warga korban di lokasi pengungsian maupun tempat tinggal sementara mereka.
Penutup
Rumusan penyelesaian komprehensif di atas diharapkan dapat kembali membawa masyarakat warga Omben, Sampang, kembali hidup rukun dan damai di tanah kelahiran mereka dengan rasa aman dan tenteram sebagaimana yang telah berlangsung puluhan tahun silam. Kami dari Ahlulbait Indonesia siap menjalin kerjasama yang sungguh-sungguh dan tulus dengan pihak mana pun untuk merealisasikan penyelesaian komprehensif sebagaimana tertera di atas. [Islam Times.com' target='_blank'>Islam Times/on/Beritaprotes]
*Foto: Motor milik seorang warga Syiah di Sampang yang ditemukan hangus pasca Tragedi Berdarah Sampang, 26 Agustus. Sumber foto: Jaringan Relawan Kemanusian.